🛡️ Tugas Pokok Polres Aceh Utara
Polres Aceh Utara bertugas untuk:
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara.
-
Menegakkan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, secara profesional dan humanis.
🔧 Fungsi-Fungsi Polres Aceh Utara
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok, Polres Aceh Utara melaksanakan beberapa fungsi berikut:
1. Fungsi Pembinaan
-
Pengelolaan administrasi, sumber daya manusia, logistik, dan perencanaan (oleh Bagian SDM, Bagren, dan Baglog).
-
Menyusun strategi keamanan wilayah.
2. Fungsi Operasional
-
Satuan Intelkam: Deteksi dini dan pengamanan terhadap potensi gangguan keamanan.
-
Satuan Reskrim: Penanganan tindak pidana umum dan khusus.
-
Satuan Resnarkoba: Penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas): Penanganan lalu lintas, pelayanan SIM, dan pengaturan arus kendaraan.
-
Satuan Sabhara: Patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.
-
Satuan Binmas: Pembinaan masyarakat dan kemitraan, termasuk program Polisi RW dan Jumat Curhat.
-
Satpolair (jika ada): Pengamanan wilayah perairan (tergantung wilayah hukum perairan).
-
SPKT: Pusat layanan laporan dan pengaduan masyarakat 24 jam.
3. Fungsi Pengawasan Internal
-
Siwas: Pengawasan terhadap kinerja dan anggaran internal.
-
Propam: Penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri.