Tupoksi

🛡️ Tugas Pokok Polres Aceh Utara

Polres Aceh Utara bertugas untuk:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara.

  2. Menegakkan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, secara profesional dan humanis.

🔧 Fungsi-Fungsi Polres Aceh Utara

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok, Polres Aceh Utara melaksanakan beberapa fungsi berikut:

1. Fungsi Pembinaan

  • Pengelolaan administrasi, sumber daya manusia, logistik, dan perencanaan (oleh Bagian SDM, Bagren, dan Baglog).

  • Menyusun strategi keamanan wilayah.

2. Fungsi Operasional

  • Satuan Intelkam: Deteksi dini dan pengamanan terhadap potensi gangguan keamanan.

  • Satuan Reskrim: Penanganan tindak pidana umum dan khusus.

  • Satuan Resnarkoba: Penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas): Penanganan lalu lintas, pelayanan SIM, dan pengaturan arus kendaraan.

  • Satuan Sabhara: Patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.

  • Satuan Binmas: Pembinaan masyarakat dan kemitraan, termasuk program Polisi RW dan Jumat Curhat.

  • Satpolair (jika ada): Pengamanan wilayah perairan (tergantung wilayah hukum perairan).

  • SPKT: Pusat layanan laporan dan pengaduan masyarakat 24 jam.

3. Fungsi Pengawasan Internal

  • Siwas: Pengawasan terhadap kinerja dan anggaran internal.

  • Propam: Penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri.

September 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Archives